Kecamatan Muara Badak sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, melakukan perbaikan secara terus-menerus, tidak melakukan pungutan liar, serta bersedia menerima sanksi dan memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *